Header Ads

Header ADS

Sholat Witir

Sholat Witir


Salat Witir menurut mazhab Hanafi, hukumnya wajib, karena hadis Nabi saw mengatakan "Witir adalah kewajiban, barangsiapa tidak melaksanakan Witir, maka ia tidak termasuk golongan kami" (H.R. Ahmad dan Abu Dawud. Bukhari mengatakan bahwa hadis ini mengandung rawi yang munkar, demikian juga Nasa'i megatakan bahwa hadis ini lemah. Namun, sebagian ulama mengatakan bahwa hadis ini cukup kuat).


Mazhab lainnya mengatakan bahwa Witir hukumnya sunnah. Pendapat ini didasarkan pada hadis-hadis yang mengatakan bahwa salat wajib hanya lima waktu. Riwayat yang paling jelas menceritakan, "Seorang Badui datang kepada Rasulullah lalu bertanya tentang salat, kemudian Rasulullah menjelaskan 'Salat yang diwajibkan Allah dalam sehari semalam'. Kemudian orang Badui tersebut bertanya, 'Apakah ada yang lainnya?'. Rasulullah menjawab, 'Tidak, kecuali sunnah'. Lalu Badui tersebut berkata, 'Demi Allah, aku tidak akan menambahi dan menguranginya'. Lalu Rasulullah berkata, 'Beruntunglah bila ia benar'. (H.R. Muslim).

Salat Witir disunnahkan setiap hari dan tidak hanya pada bulan Ramadhan. Waktunya adalah mulai setelah salat Isya' sampai dengan salat Subuh. Kalau seseorang merasa khawatir akan tidak melaksanakan salat witir di tengah atau akhir malam, maka ia sebaiknya melaksanakannya setelah salat Isya', atau setelah salat Tarawih pada bulan Ramadhan. Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda, "Barangsiapa mengira tidak akan bangun malam, maka hendaknya ia berwitir pada awal malam, barangsiapa merasa yakin bisa bangun malam, maka hendaknya ia berwitir di akhir malam karena salat akhir malam dihadiri malaikat" (H.R. Muslim, Ahmad, Tirmizi). Jumlah rakaatnya adalah ganjil dan yang terbaik adalah tiga rakaat.

Salat witir tidak boleh dilakukan dua kali dalam satu malam. Dalam sebuah hadis Rasulullah berkata "Tidak ada dua witir dalam satu malam" (H.R. Abu Dawud, Nasa'i, Tirmizi).

Setelah salat witir tidak ada larangan untuk mendirikan salat malam, namun tidak diperbolehkan menjalankan witir yang kedua. Dalam riwayat Umi Salamah "Rasulullah mendirikan salat sunnah sambil duduk sebanyak dua rakaat, setelah salat witir" (H.R. Ahmad, Abu Dawud, Tirmizi). Maka apabila telah melaksanakan salat witir, boleh saja mendirikan salat malam. Namun yang lebih utama adalah meletakkan salat witir di akhir salat malam, karena hadis yang mengatakan "Jadikanlah salat witir sebagai akhir salat malam kalian " (H.R. Jama'ah kecuali Ibnu majah).

Salat witir juga boleh diqada bila terlupakan atau ketinggalan dengan tanpa sengaja. Dalam sebuah hadis Rasulullah bersabda "Barangsiapa tertidur padahal ia belum melaksanakan salat witir, maka lakukanlah ketika ia mengingatnya" (H.R. Abu Dawud). Menurut mazhab Syafi'i bahkan boleh mengqada salat witir di siang hari. Hanafi mengatakan di luar waktunya---setelah Isya' hingga sebelum fajar---yang dilarang. Maliki dan Hanbali mengatakan boleh mengqada sebelum salat subuh meskipun telah menyingsing fajar.
PRAKTEK SHOLAT :
Praktek Sholat Witir sama seperti Solat biasanya (tidak ada tahiyatul awal) dan dilaksanakan dengan jumlah Ganjil adapun untuk Bilangan raka’atnya boleh 1 raka’at, atau 3,5,7,9 dan 11 rakaat. Jumlah sebelas raka’at itu telah cukup, dan inilah yang dikerjakan oleh Rasulullah saw. Sebagaimana dinyatakan oleh Aisyah ra. yang artinya:“Tidak pernah Nabi saw. melebihi shalat malam (witir) melebihi dari sebelesa raka’at”
DOA SETELAH SHOLAT :
“Allahymma innaa nas’aluka iimaanan daa’iman. Wa nas’aluka qalban khaasyi’an wa nasaluka ‘ilman naafi’an. Wa nas’aluka yaqiinan shaadiqan. Wa nas’aluka ‘amalan shalihan. Wa nas-’aluka diinan qayyiman. Wa nas’aluka khairan katsiiran. Wa nas-aluka-’afwa wal-’afiyah. Wa nas’aluka tamaamal-’afiyah. Wa nas’alukasy-syukra ‘alal-’aafiyati wa nas’alukal-ghinaa’a’anin-naas. Allahumma rabbanaa wa takshasy-syu’amaa wa tadhar-ru’anaa wa ta’abudanaa wa tammim tashiiranaa yaa Allaah yaa Allah yaa Allah yaa arhamar-raahimin. Wa shallallaahu’ alaa khaiiri khalqihi Muhammadin wa’ alaa aalihii wa shah-bihi ajma’iina wal-hamdu lillaahi rabbil-’aalamiin”
KEUTAMAAN WITIR :
Witir memiliki banyak sekali keutamaan, berdasarkan hadits Kharijah bin Hudzafah Al-Adwi. Ia menceritakan nabi S.A.W pernah keluar menemui kami. Beliau bersabda :
“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menambahkan kalian dengan satu salat, yang salat itu lebih baik untuk dirimu dari pada unta yang merah, yakni salat witir. Waktu pelaksanaannya Allah berikan kepadamu dari sehabis Isya hingga terbit Fajar” [8]
Di antara dalil yang menujukkan keutamaan dan sekaligus di sunnahkannya salat witir adalah hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu bahwa menceritakan: ”Rasulullah pernah berwitir, kemudian bersabda: “Wahai ahli Qur’an lakukanlah salat witir, sesungguhnya Allah itu witir (ganjil) dan menyukai sesuatu yang ganjil”
WAKTU PELAKSANAAN :
Para ulama berbeda pendapat mengenai seseorang yang berwitir pada awal malam lalu tidur dan bangun di akhir malam dan melakukan sholat. Sebagian ulama berpendapat bahwa batal witir yang telah dilakukannya pada awal malam dan di akhir malam ia menambahkan satu rakaat pada sholat witirnya, karena ada hadist yang mengatakan "tidak ada witir dua kali dalam semalam". Witir artinya ganjil, kalau ganjil dilakukan dua kali menjadi genap dan tidak witir lagi, maka ditambah satu rakaat agar tetap witir.

No comments

Powered by Blogger.